Jateng Bentuk INECOS
Jawa Tengah membentuk Indonesia Energy Conservation Service ( INECOS ) berlatar belakang adanya UU 30/2007 di bidang energy / konservasi energy yang mengharuskan bahwa setiap perusahaan yang mengkonsumsi energy per tahun lebih dari atau sama dengan 6.000 ton setara minyak wajib melaksanakan konservasi energy melalui manajemen energy, dan bahwa dalam melaksanakan manajemen energy tersebut perusahaan wajib memiliki / menunjuk manajer energy, dan wajib melakukan audit energy, maka kebutuhan manajer energy dan auditor energy ke depannya akan menjadi sangat besar. Di samping itu, mengingat bahwa dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa konservasi energy merupakan kewajiban masyarakat, selain pemerintah dan pengusaha, maka sehubungan dengan itu, sebagai organisasi di bawah Kadin Jateng, yang merupakan bagian dari masyarakat, INECOS punya hak dan kewajiban untuk berkontribusi dalam pelaksanaan konservasi energy.
Dalam rangka itu, maka dalam hal ini, Bidang Pelatihan dan Sertifikasi INECOS memiliki kesempatan yang luas untuk berkontribusi dalam mencetak Manajer Energy dan Auditor Energy yang kompeten dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan konservasi energy nasional. Untuk mewujudkan hal itu, maka Bidang Pelatihan dan Sertifikasi INECOS sudah selayaknya untuk menyelenggarakan pelatihan bagi calon Manajer Energy dan calon Auditor Energy berikut pelaksanaan sertifikasinya.
Filed Under SekilasComments
Got something to say?














